Jangan Hanya Jerat Pelaku Lapangan, Kelalaian Korporasi dalam Karhutla Perlu Diusut

Terkini 14 Sep 2026 10:28 5 min read 257 views By Haikal

Share berita ini

Jangan Hanya Jerat Pelaku Lapangan, Kelalaian Korporasi dalam Karhutla Perlu Diusut
Podcast The Voice of Tropical Rainforest: Kerangka Hukum Pencegahan, Mitigasi, dan Penindakan Dalam Kasus Karhutla, Selasa (08/09/2026).

Samarinda – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Jika kebakaran terjadi di kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan, kewajiban pencegahan, pengawasan, hingga kemungkinan adanya kelalaian korporasi perlu turut diperiksa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Nur Arifudin, S.H., M.H., mengatakan kewajiban hukum dalam mencegah karhutla tidak hanya berada pada masyarakat secara individu. Korporasi yang memperoleh izin atau kewenangan mengelola kawasan juga memiliki tanggung jawab memastikan langkah-langkah pencegahan dijalankan.

Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi melakukan penindakan setelah kebakaran terjadi. Sejak proses perizinan, perusahaan telah memiliki sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran.

"Hukum itu sendiri tidak hanya berbicara mengenai penindakan ketika suatu peristiwa sudah terjadi. Dalam konteks ini, kegiatan yang dilakukan oleh korporasi tentu melalui proses perizinan atau permohonan yang diajukan kepada pemerintah," ujar Nur Arifudin dalam podcast The Voice of Tropical Rainforest: Kerangka Hukum Pencegahan, Mitigasi, dan Penindakan Dalam Kasus Karhutla, Selasa (08/09/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan dalam proses perizinan dapat mencakup kewajiban perusahaan dalam mengelola kawasan dan mencegah terjadinya kebakaran. Di antaranya, perusahaan perlu memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan, melakukan pengawasan, serta membangun koordinasi dengan masyarakat, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Dalam permohonan tersebut terdapat berbagai persyaratan, termasuk persyaratan terkait kegiatan usaha di kawasan hutan. Salah satunya adalah kewajiban memiliki dan menjalankan SOP untuk pencegahan kebakaran," katanya.

Nur Arifudin menilai keberadaan SOP dan instrumen pencegahan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Ketika kebakaran terjadi, pelaksanaan kewajiban tersebut harus dapat diperiksa dan diverifikasi.

"Persoalannya adalah apakah instrumen tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas formalitas administratif," tegasnya.

Menurut dia, penyelidikan perkara karhutla perlu melihat sumber persoalan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga perlu diperiksa apakah terdapat kegagalan pengawasan atau kelalaian dalam sistem pengelolaan kawasan.

Hal tersebut mencakup kemungkinan kebakaran disebabkan oleh tindakan individu, baik karyawan maupun pihak lain, atau terdapat persoalan dalam sistem pengawasan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Perlu dilihat apakah kebakaran tersebut murni disebabkan oleh perbuatan seseorang, baik karyawan maupun pihak lain yang berada di lokasi, atau justru terdapat aspek pembiaran atau kelalaian yang dilakukan oleh organ korporasi," jelasnya.

Ia menambahkan, struktur korporasi terdiri atas berbagai pihak dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, seperti direksi dan komisaris. Karena itu, apabila terjadi kebakaran di kawasan yang dikelola perusahaan, pemeriksaan tidak serta-merta harus berhenti pada pekerja atau operator lapangan.

"Dalam suatu korporasi terdapat pemegang saham, direksi, komisaris, dan pihak-pihak lain yang memiliki fungsi serta tanggung jawab masing-masing," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap korporasi, kata dia, membutuhkan pembuktian yang komprehensif. Aparat perlu melihat hubungan antara peristiwa kebakaran dengan sistem pengelolaan, pengawasan, kebijakan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Nur Arifudin menyebut terdapat tiga aspek pertanggungjawaban hukum yang dapat diperiksa dalam perkara karhutla, yakni administrasi, pidana, dan perdata.

Dari sisi administrasi, pemerintah dapat mengevaluasi perizinan dan pengelolaan kawasan serta memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara aspek pidana perlu dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

"Dalam kebakaran hutan, kalau saya bisa melihat itu, ada tiga potensi. Pertama, secara hukum administrasi itu berkaitan dengan perizinan. Terus secara hukum pidana itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana karena tadi merugikan dan membahayakan orang lain dan berdampak pada kemanusiaan," tuturnya.

Selain itu, terdapat aspek perdata yang berkaitan dengan kerusakan dan kerugian akibat kebakaran. Kerugian tersebut tidak hanya menyangkut dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar, tetapi juga kerusakan ekologis.

"Kerugian yang ditimbulkan juga bukan hanya kerugian bagi masyarakat sekitar. Kebakaran hutan berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, mengurangi kemampuan hutan dalam menyerap karbon dioksida (CO₂), serta menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kemanusiaan," terangnya.

Nur Arifudin juga menyoroti persepsi publik mengenai penegakan hukum karhutla yang kerap dianggap “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Menurutnya, salah satu tantangan dalam perkara karhutla adalah membuktikan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tepat.

Karena itu, kapasitas aparat penegak hukum perlu diperkuat dengan dukungan ahli dari berbagai bidang, termasuk kehutanan dan lingkungan.

"Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada operator di lapangan yang kemudian selalu ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal, aktivitas tersebut berada dalam suatu sistem organisasi," katanya.

Ia menilai keterlibatan akademisi dan ahli dapat membantu aparat melihat perkara secara lebih komprehensif, terutama untuk menelusuri apakah terdapat hubungan antara tindakan di lapangan dengan kebijakan atau kelalaian dalam struktur korporasi.

"Aparat kepolisian, penyidik, maupun pihak terkait perlu didukung oleh ahli yang memiliki kompetensi, termasuk akademisi atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang kehutanan dan lingkungan," ujarnya.

Selain proses penegakan hukum, pengawasan kawasan konsesi juga perlu diperkuat. Ketika kebakaran terjadi, perusahaan perlu dapat menunjukkan langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan sebelum api muncul.

"Jika kebakaran terjadi dan tidak terkendali, perlu diperiksa apakah sejak awal perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban pencegahannya," katanya.

Menurutnya, apabila SOP pencegahan tidak dijalankan, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya unsur kelalaian.

"Jika SOP pencegahan tidak dijalankan, kondisi tersebut dapat menjadi indikator adanya kelalaian. Kelalaian itulah yang kemudian harus dilihat sebagai dasar kemungkinan pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Dengan demikian, penanganan karhutla perlu diarahkan pada pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap individu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan kawasan.

"Investigasi juga tidak boleh hanya diarahkan kepada operator atau individu di lapangan. Harus dilihat kemungkinan adanya pertanggungjawaban secara organisatoris, terutama dalam aspek pencegahan dan pengawasan," pungkasnya.


Komentar (0)

Belum ada komentar.

Warta Kaltim
Chat with us on WhatsApp